Wednesday, 10 January 2018

Pil Ka daaaaaaaaaaa!!!

Ditulis oleh: Melky Pantur***,
Kamis (11/1/2018).

Pengantar.

Pasti Anda tahu seruan di atas! Jangan berpura-pura tidak tahulah!

Seruaan Pil Ka Daaaaaa!), adalah seruan pengterimakasihan, ciri dari kacang lupa kulit. Coba kita kaji dari sisi redaksi katanya relasinya dengan panggung politik praktis. Berikut beberapa penjelasan.

1. Pil.

1.1 Pengertian

"Saya tahu, apa itu pil", padahal kataku. Penulis kemudiannmenyambung, pil banyak artinya, baik pil KB, pil tentara sebagai amunisi perang dengan mana ketika ia makan pil itu, tenaganya akan bertahan di medan tempur selama seminggu maupun pil-pil lainnya. Yah, semacam obat kuatlah.

1.2 Macam-macam Pemahaman tentang Pil.

1.2.1 Terra/Gender.

Anda sudah tahu, terra itu timbangan, sedangkan gender adalah simbol kesamaan - wa wae cama-cama, eta golo cama-cama atau lonto cama ba bea, hese cama eta golo), yang merupakan prinsip ketidakberbedaan identitas actus, modus, dan operandi laki-laki dan perempuan dalam teks Manggarai.  Terra (terpal merah) dan gender (gereng ndereng alias kain merah) adalah ungkapan zaman now soal uang seratus ribu rupiah.

Tera/Gender adalah istilah yang diciptakan oleh Penulis sebagai bahasa sandi dalam urusan doi, uang.

1.2.2 Cien.

Cien artinya garamnya. Ibarat kerbau yang jinak dikasih garam agar nafsu makannya tinggi. Dalam konteks politik, tim dapat bekerja maksimal jika ada cien-nya alias amunisi. Istilah ini diciptakan Keraeng Yos Syukur.

1.3 Subjek, Jenis Aktus, Modus Operandi.

1.3.1 Subjek.

Ada pun subjek, pelakunya, antara lain:

1.3.1.1 Parpol.

Parpol yang baik mengumpulkan uang lalu menyerahkan kepada kandidat yang diusung untuk menang pada kontestasi politik. Parpol seperti jarang di dunia terutama menarik semangat kader dan massa untuk memilih siapa yang mereka usung.

Melalui pengurus tingkat kota/kabupaten, Parpol menyusun strategi kemenangan sekaligus mempersiapkan amunisi untuk mematahkan basis lawan, entah dengan iming-iming timses atau iming-iming lainnya dengan janji politik yang menggiurkan.

1.3.1.2 Timses.

Timses bermacam-macam, yah tergantung kebutuhan pada saat itu berdasarkan analisis-analisis tertentu.

1.3.1.2.1 Kader Parpol.

Tim sukses (timses) bisa saja dari kader partai politik yang dibiayai Parpol atau pasangan calon (paslon).

1.3.1.2.2 Non Parpol.

Kalangan ini sangat banyak. Mereka pada dasarnya memiliki banyak kepentingan yang terselubung yang merupakan akibat dari relasi perkoncoan atau emosional pribadi, atau bisa karena tertarik pada program yang dicanangkan.

Ada pun timses non parpol, disebutkan bisa birokrat, media, komisioner dan bahkan panwaslu, tentara, polisi, pihak bank. Aktusnya jelas, memberikan tenaga, pikiran dan uang kepada paslon atau bisa juga kepada konstituen.


1.3.1.3 Balon.

Untuk mendapat dukungan Parpol, balon harus menyerahkan sejumlah cien/tera kepada Pimpinan Parpol dengan tarif yang mencekik leher. Jika tidak, Parpol akan diberikan kepada orang lain misalnya, Parpol bisa diberikan kepada orang non parpol.

Di situlah nyali dapat diukur, baik nyali ukuran banyaknya uang atau kemauan untuk betul-betul menjadi pemimpin.

1.3.2 Aktus.

1.3.2.1 Kampanye.

Kampanye merupakan jenis kegiatan untuk menggaet konstituen dengan tentu menghabiskan anggaran Pilkada.

1.3.2.2 Mahar.

Mahar di sini ada banyak jenis, baik terhadap Parpol maupun mahar terhadap kelompok oleh paslon maupun timses.

1.3.3 Modus.

Modus di sini cara yang dipakai oleh Parpol, Timses dan Balon dalam meraup suara konstituen.

1.3.3.1 Bantuan.

1.3.3.1.1 Eksklusif.

Bantuan sangat eksklusif, berupa bantuan beras, uang jatah, gula termasuk pakaian. Dari sisi birokrat, misalnya membalikkan plat merah ke plat hitam, melakukan perjalanan dinas dengan maksud mempengaruhi massa. Tentu, bukan oleh paslon tetapi timses, parpol dan terlebih tangan-tangan ketiga.

1.3.3.1.2 Inklusif.

Inklusif sifatnya terdata dan diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum. Lazimnya didaftar untuk mengetahui sejauhmana anggaran belanja kandidat yang bersangkutan.


1.3.3.2 Represif.

Modus ini biasanya melalui ancaman tertentu.

1.3.3.3 Kontrak Politik.


No comments:

Post a Comment